Friday, 26 January 2018

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

A. Nama Domain
Menurut pasal 1 angka 20,
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berapa kode atau susunan karakter yang berupa kode atau susunan karakter yang bersipat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

B. Hak kekayaan intelektual
Pada pasal 25 dikatakan bahwa elektronik dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektiual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuen perundngan-undangan

C. Perlindungan hak pribadi
Perlindungan data pribadi dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang dilanggarhaknya dapat mengajukkan gugatan atas kerugian yang yang ditimbulkan.

Semoga Bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment